Peraturan Pengelolaan Zat Pengatur Tumbuh

Oct 11, 2025

Tinggalkan pesan

Sejak tahun 1989, negara saya mengumumkan "Peraturan Sementara Kementerian Pertanian Republik Rakyat Tiongkok tentang Inspeksi dan Registrasi Pupuk, Pengkondisi Tanah dan Pengatur Pertumbuhan Tanaman". Pada tahun 1997, versi revisi peraturan tersebut diundangkan untuk mengatur produksi dan penjualan zat pengatur tumbuh. Pada tahun 2011, Kementerian Pertanian mengeluarkan imbauan untuk lebih memperkuat pengelolaan zat pengatur tumbuh.

 

Menurut “Peraturan Pengelolaan Pestisida”, zat pengatur tumbuh termasuk dalam lingkup pengelolaan pestisida dan tunduk pada sistem pengelolaan registrasi pestisida. Semua zat pengatur tumbuh yang diproduksi, dijual, dan digunakan di Tiongkok harus terdaftar sebagai pestisida. Saat mengajukan pendaftaran pestisida, uji berbagai efek dan keamanan, seperti kemanjuran, toksikologi, residu, dan dampak lingkungan, harus dilakukan. Secara khusus, toksikologi akut, kronis, subkronis dan teratogenik serta mutagenik dari produk yang akan didaftarkan harus diuji secara komprehensif. Pendaftaran hanya diperbolehkan setelah Komite Peninjau Pendaftaran Pestisida Nasional telah meninjau dan menyetujui permohonan tersebut.

Kirim permintaan
Kirim permintaan